3. NPWP (
Nomor pokok wajib pajak )
Setiap wajib pajak wajib
mendaftarkan dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya
diberakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal hal berikut :
pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal hal berikut :
- Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firman, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga dan Bentuk usaha tetap.
- Setiap wajib pajak pribadi orang pribadi/perorangan. pajak penghasilan neto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah :
- Untuk diri wajib pajak sebesar Rp 1.728.000,00/tahun
- Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000,00/tahun
- Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000, 00/tahun
- Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, mendatangi , dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KKP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau kedudukan.
- Setiap wajib pajak mengambil sendiri SPT yang telah disediakan direktorat jenderal pajak.
4. NRP (
Nomor Register Perusahaan )
Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan ( TDP ).beberapa yang harus diperhatikan adalah :
Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar perusahaan ( TDP ).beberapa yang harus diperhatikan adalah :
- Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah di lihat oleh umum.
- Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen yang dipergunakan yang dipergunakan dalam usaha.
- wajib megajukan permintaan tertulis.
- Hal - hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran.daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal - hal :
- Perusahaan menhentikan segala kegiatan usaha
- Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa
- Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya
- Tanda daftar perusahaan berlaku sampai 5 tahun.
5. NRB
(Nomor Rekening Bank )
Persyaratannya yaitu :
Persyaratannya yaitu :
- Fotocopy KTP/SIM
- Mengisi formulir kartu contoh tanda tangan
Nomor
rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang.
5. AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.
5. AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )
Adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multi sektor.
KWU ( Kartu tanda )
4/
5
Oleh
Unknown